Catatan Mendagri dalam Rakor Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2018

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2018. Rakor berlangsung di Auditorium Utama Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Kompleks TMP, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/1). 

Menteri Sosial (mensos) Khofifah Indar Parawansa, secara khusus mengundang Mendagri dalam rakor yang diikuti sekretaris daerah (sekda) provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Dalam catatan pengarahannya, Mendagri mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil kebijakan memberikan Bantuan Sosial Pangan kepada masyarakat berpendapatan rendah/miskin.

Kebijakan itu merupakan transformasi dari subsidi bantuan pangan atau beras miskin/ beras sejahtera (raskin/rastra) sampai tahun 2017. Mulai tahun 2018, program Bantuan Sosial Pangan terdiri atas dua jenis yaitu: bantuan sosial pangan (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Sesuai arahan Presiden, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus bebas dari Harga Tebus Rastra (HTR). Penyaluran Bansos Rastra dan BPNT kepada KPM dilakukan bertahap dimulai Bulan Januari sampai Agustus 2018, dengan sasaran berjumlah sebesar 15.498.936 KPM,” ungkap Mendagri.

Untuk kelancaran penyaluran Bansos Rastra dan BPNT, maka perlu dibentuk Tim Koordinasi (tikor) Bansos Pangan di provinsi dan kabupaten/kota. Tikor dimaksud diketuai oleh sekda. Tikor juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penyaluran dapat memenuhi 6T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat mutu, Tepat waktu, Tepat harga, dan Tepat administrasi).

Dalam rangka memenuhi 6T tersebut, Tikor Bansos Rastra dan BPNT memiliki sejumlah tugas/fungsi seperti melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat; menyediakan tenaga pendamping kepada KPM; memastikan pemutakhiran data KPM pada setiap tahapan penyaluran; menjamin kesiapan data, KPM, e-warong, bank penyalur, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan lain-lain; mengkoordinasikan penganggaran APBD; dan mengelola pengaduan masyarakat.

Berdasarkan Data Badan Urusan Logistik (Bulog) tanggal 2 Januari 2018, terdapat permasalahan tunggakan HTR pada tahun 2017. Tunggakan merupakan kewajiban pemerintah daerah (pemda) tertentu yang berjumlah Rp. 150.995.733.905,- . “Diminta kepada Sekda yang menunggak HTR kepada Bulog agar menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum tahap penyaluran tahun 2018,” demikian Mendagri.

Program Bantuan Sosial Pangan berkaitan dengan dua urusan pemerintahan konkuren. Pertama, bidang Pangan yang bersifat wajib non pelayanan dasar. Kedua, bidang Sosial yang bersifat wajib pelayanan dasar.

Sebagai penanggung jawab pengelolaan pengaduan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 164 Laporan pengaduan rastra, yang paling banyak adalah kategori “pengaduan” sebanyak 129. “Permasalahan sasaran penerima manfaat dan jumlah beras yang diterima menjadi topik pengaduan paling banyak,” kata Mendagri.

Untuk pengaduan BPNT, dari 391 Laporan, yang paling banyak pada kategori “pengaduan” dan “permintaan informasi”, yaitu sebanyak 387. Permasalahan mengenai kepesertaan dan Kartu/KKS, PIN, Buku Tabungan, Saldo/Transfer menjadi topik pengaduan paling banyak.

Terkait pengelolaan pengaduan, seluruh sekda diminta segera membentuk Unit Pengelolaan Pengaduan dengan menempatkan 1 orang pengelola pengaduan untuk program Bansos Rastra dan 1 orang untuk program BPNT. Mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan melalui LAPOR! pada layanan SMS 1708 dan website: www.lapor.go.id, atas kerjasama dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). (p/ab)